Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Banten Politika · 20 Nov 2022 00:16 WIB ·

KPU Buka Pendaftaran PPK dan Badan Ad Hoc, Berikut Caranya


 KPU Buka Pendaftaran PPK dan Badan Ad Hoc, Berikut Caranya Perbesar

TIRTAYASA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Indonesia membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Badan Ad Hoc lainnya.

Proses tahapan rekrutmen akan berlangsung mulai 20 November 2022 sampai Januari 2023. Berikut tahapannya.

BACA JUGA   PDPB KPU Banten pada November 2021, Pemilih Baru Bertambah 4.855

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

– Penerimaan pendaftaran (20-29 November 202)

– Pengumuman hasil penelitian administrasi (2-4 Desember 2022)

– Tanggapan masyarakat (2-10 Desember 2022)

– Seleksi tertulis (5-7 Desember 2022)

– Pengumuman hasil seleksi tertulis (8-10 Desember 2022)

– Seleksi wawancara (11-13 Desember 2022)

– Pengumuman hasil seleksi wawancara (14-16 Desember 2022)

– Penetapan anggota PPK (16 Desember 2022)

BACA JUGA   Ini Skuad Timnas Ekuador Piala Dunia 2022 Qatar, Momentum Unjuk Kekuatan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

– Penerimaan pendaftaran (18-27 Desember 2022)

– Pengumuman hasil penelitian administrasi (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)

– Tanggapan masyarakat (30 Desember 2022-7 Januari 2023)

– Seleksi tertulis (2-4 Januari 2023)

– Pengumuman hasil seleksi tertulis (5-7 Januari 2023)

– Seleksi wawancara (8-10 Januari 2023)

– Pengumuman hasil seleksi wawancara (11-13 Januari 2023)

– Penetapan anggota PPS (13 Januari 2023)

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online, dengan cara:

– Akses https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

– Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

– Masuk/Login ke SIAKBA ;

– Mengisi data diri;

– Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

– Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan :

a. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima  tanda terima melalui email.

b. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

c. Cek hasil verifikasi administrasi.

Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;

Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus; (*/red)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Evaluasi Genangan, ASTRA Tol Tamer Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

30 Januari 2026 - 18:51 WIB

Polri, Mendagri, dan Batas Sehat antara Politik dan Hukum

26 Januari 2026 - 22:27 WIB

PDI Perjuangan Kota Serang Ajak Elemen Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Banjir

4 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pemilu oleh DPR: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

2 Januari 2026 - 15:47 WIB

Empat Pilar Kebangsaan Harus Diterjemahkan dalam Tindakan Konkret di Masyarakat

23 Desember 2025 - 14:39 WIB

Didominasi Usia Produktif, DPC PDI Perjuangan Kota Serang Tegaskan Komitmen Ramah Anak Muda

19 Desember 2025 - 12:35 WIB

Trending di Banten Politika