TIRTAYASA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Indonesia membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Badan Ad Hoc lainnya.
Proses tahapan rekrutmen akan berlangsung mulai 20 November 2022 sampai Januari 2023. Berikut tahapannya.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Penerimaan pendaftaran (20-29 November 202)
– Pengumuman hasil penelitian administrasi (2-4 Desember 2022)
– Tanggapan masyarakat (2-10 Desember 2022)
– Seleksi tertulis (5-7 Desember 2022)
– Pengumuman hasil seleksi tertulis (8-10 Desember 2022)
– Seleksi wawancara (11-13 Desember 2022)
– Pengumuman hasil seleksi wawancara (14-16 Desember 2022)
– Penetapan anggota PPK (16 Desember 2022)
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Penerimaan pendaftaran (18-27 Desember 2022)
– Pengumuman hasil penelitian administrasi (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)
– Tanggapan masyarakat (30 Desember 2022-7 Januari 2023)
– Seleksi tertulis (2-4 Januari 2023)
– Pengumuman hasil seleksi tertulis (5-7 Januari 2023)
– Seleksi wawancara (8-10 Januari 2023)
– Pengumuman hasil seleksi wawancara (11-13 Januari 2023)
– Penetapan anggota PPS (13 Januari 2023)
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online, dengan cara:
– Akses https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
– Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
– Masuk/Login ke SIAKBA ;
– Mengisi data diri;
– Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
– Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan :
a. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
b. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
c. Cek hasil verifikasi administrasi.
Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;
Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus; (*/red)