Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Banten Politika · 20 Nov 2022 00:16 WIB ·

KPU Buka Pendaftaran PPK dan Badan Ad Hoc, Berikut Caranya


 KPU Buka Pendaftaran PPK dan Badan Ad Hoc, Berikut Caranya Perbesar

TIRTAYASA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Indonesia membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Badan Ad Hoc lainnya.

Proses tahapan rekrutmen akan berlangsung mulai 20 November 2022 sampai Januari 2023. Berikut tahapannya.

BACA JUGA   PDPB KPU Banten pada November 2021, Pemilih Baru Bertambah 4.855

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

– Penerimaan pendaftaran (20-29 November 202)

– Pengumuman hasil penelitian administrasi (2-4 Desember 2022)

– Tanggapan masyarakat (2-10 Desember 2022)

– Seleksi tertulis (5-7 Desember 2022)

– Pengumuman hasil seleksi tertulis (8-10 Desember 2022)

– Seleksi wawancara (11-13 Desember 2022)

– Pengumuman hasil seleksi wawancara (14-16 Desember 2022)

– Penetapan anggota PPK (16 Desember 2022)

BACA JUGA   Ini Skuad Timnas Ekuador Piala Dunia 2022 Qatar, Momentum Unjuk Kekuatan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

– Penerimaan pendaftaran (18-27 Desember 2022)

– Pengumuman hasil penelitian administrasi (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)

– Tanggapan masyarakat (30 Desember 2022-7 Januari 2023)

– Seleksi tertulis (2-4 Januari 2023)

– Pengumuman hasil seleksi tertulis (5-7 Januari 2023)

– Seleksi wawancara (8-10 Januari 2023)

– Pengumuman hasil seleksi wawancara (11-13 Januari 2023)

– Penetapan anggota PPS (13 Januari 2023)

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online, dengan cara:

– Akses https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

– Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

– Masuk/Login ke SIAKBA ;

– Mengisi data diri;

– Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

– Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan :

a. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima  tanda terima melalui email.

b. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

c. Cek hasil verifikasi administrasi.

Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;

Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus; (*/red)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Gelar KTT ASEAN ke-43 di Jakarta

1 September 2023 - 13:20 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Diusung Jadi Calon Walikota, Hasan Basri Launching Gagasan Pembangunan Kota Serang

20 Agustus 2023 - 22:41 WIB

Caleg Muda PDI Perjuangan Kota Serang Diutus Ikuti Latihan Jurkam Tingkat Nasional 

7 Agustus 2023 - 10:52 WIB

Sidang AIPA, Momentum Indonesia Tunjukkan Kemampuan Inspirasi ASEAN dan Dunia

4 Agustus 2023 - 10:24 WIB

Trending di Nasional