TIRTAYASA.ID – Setelah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Serang diminta meningkatkan layanan.
Demikian diungkapkan Wali Kota Serang Syafrudin pada kegiatan Penetapan RSUD Kota Serang menjadi BLUD, pada salah satu Kafe di Kota Serang Jum’at 9 Desember 2022.
Penetapan RSUD Kota Serang menjadi BLUD tersebut dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Sehingga RSUD Kota Serang dapat leluasa dalam mengelola keuangannya secara mandiri.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, proses yang ditempuh oleh RSUD Kota Serang untuk menjadi BLUD dan proses akreditasinya ditempuh dengan sangat lama.
“Proses BLUD ini dari tahun-ketahun berjalan sangat lama dan Alhamdulillah pada tahun ini RSUD Kota Serang sudah memenuhi syarat BLUD,” ujarnya.
Syafrudin berharap pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh RSUD dilakukan dengan sebaik-baiknya dan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kota Serang agar ditingkatkan lebih maksimal.
“Kami berharap setelah BLUD pengelolaan keuangan sudah terpisah dengan Dinas Kesehatan, jadi harus dikelola dengan baik oleh RSUD,” katanya.
“Kemudian pelayanan masyarakat harus ditingkatkan oleh RSUD Kota Serang karena selama ini sudah baik sudah bagus pelayanannya dengan BLUD ini dan akreditasi paripurna, sudah diterima,” terangnya.
Kepala Dimas Kesehatan Kota Serang Hasanuddin mengungkapkan, proses akreditasi RSUD Kota Serang hingga menjadi BLUD melalui proses yang sangat panjang dan tidak mudah,
“Rumah Sakit ini sudah akreditasi pertama akreditasi ini bukanlah proses akreditasi yang mudah,” katanya.
“Isi dari akreditasi ini memberikan penilaian yang paripurna yang artinya menandakan pelayanan rumah sakit yang cukup mumpuni baik dari pelayanan SDM maupun alat-alat kesehatannya,” tambahnya.
Ditetapkannya RSUD Kota Serang menjadi BLUD, akan semakin leluasa dalam mengelola kegiatan dan fasilitas kesehatan Rumah Sakit demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat Kota Serang. (*)