Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Ekonomi · 9 Jun 2024 10:18 WIB ·

UNIPI dan Universitas Banten Teken Perjanjian Pendirian Tax Center


 UNIPI dan Universitas Banten Teken Perjanjian Pendirian Tax Center Perbesar

SERANG, TIRTAYASA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mendirikan puluhan Tax Center pada perguruan tinggi di wilayah Banten.

Pendirian Tax Center bersama perguruan tinggi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak pada generasi muda melalui akademik dan penelitian.

Terbaru, Kamis 6 Juni 2024, Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna bersama Rektor Universitas Banten Prof. H.E. Rahmat Taufik, Ph.D dan Rektor Universitas Insan Pembangunan Indonesia Prof. Dr. Dra. Francisca Sestri Goestjajanti, M.M.  menandatangani Nota Kesepahaman pendirian tax center dan Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi di Ruang Rapat Carita Kanwil DJP Banten.

“Kami menyadari betapa pentingnya peran perguruan tinggi dalam menciptakan generasi emas sadar pajak tahun 2045,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Banten telah melakukan kerja sama dengan 24 kampus di Provinsi Banten dalam rangka penelitian dan pengembangan perpajakan.

“Kami mendukung semangat Tridarma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian Masyarakat,” katanya.

Kata Cucu, pihaknya percaya sudah selayaknya kampus dapat melahirkan orang-orang terpelajar yang memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, dan inovatif agar dapat membangun bangsa di berbagai sektor, termasuk sektor perpajakan.

Cucu menambahkan, Kanwil DJP Banten berencana untuk menambah jumlah tax center di provinsi Banten. Tax Center adalah suatu lembaga pendidikan dan penelitian yang mendukung kegiatan akademik mahasiswa dengan fokus utama pada penelitian akademik/studi dan layanan masyarakat di bidang perpajakan.

“Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) dan Universitas Banten merupakan kampus ke-25 dan ke-26 di Kanwil DJP Banten yang melakukan penandatanganan MoU pendirian tax center,” katanya.

“Hal ini menunjukkan bahwa kedua universitas memahami betul peran penting tax center dalam menciptakan generasi emas yang sadar pajak,” tambah Cucu.

BACA JUGA   Penjelasan Urus Pajak dengan NIK sebagai NPWP

Tax Center merupakan wujud kerja sama antara perguruan tinggi dan DJP dalam membangun kesadaran dan memberikan edukasi perpajakan kepada mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran pajak.

Tax Center sebagai agen informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan.

Rektor UNIPI dan Universitas Banten menyampaikan apresiasi kepada DJP yang mengajak serta civitas akademika dalam mengedukasi masyarakat karena pajak memiliki peran krusial dalam Pembangunan.

Beberapa bentuk kegiatan yang akan dilakukan dengan adanya Tax Center antara lain relawan pajak, inklusi perpajakan, Tax Goes To Campus, e-riset, sosialisasi perpajakan, dan program Inklusi Kesadaran Pajak.

Dalam program Inklusi Kesadaran Pajak sendiri akan ada peningkatan kesadaran pajak melalui kurikulum yang bisa menyisipkan materi perpajakan untuk sarana edukasi bagi mahasiswa sebagai calon wajib pajak di masa mendatang.

Kanwil DJP Banten berharap Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) dan Universitas Banten dapat menjadi pelopor dalam pengembangan berbagai penelitian di bidang perpajakan.

“Dengan demikian, universitas dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kebijakan perpajakan di masa depan,” kata Cucu.

Cucu menambahkan bahwa kerja sama antara DJP dengan civitas akademika sangat penting dalam mencetak para pembayar pajak masa depan (future tax payers) dengan menumbuhkan semangat membayar pajak sebagai wujud gotong royong untuk membangun Indonesia. (rls)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dies Natalis Ke-10 Jurusan Pendidikan Sosiologi Untirta: ‘Merajut Kebersamaan, Mengukir Prestasi, Menggapai Kesemarakan’

21 Oktober 2024 - 09:29 WIB

Gelar Business Development Services, Pajak Tigaraksa Gandeng UMKM Lokal

18 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Dorong Penerimaan Pajak, Kanwil Pajak Banten Gelar Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder

16 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Mahasiswa FEB Untirta Belajar Strategi Sukses di Dunia Kerja Perpajakan

10 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Untirta Terakreditasi BAN-PT 2024 sebagai Kampus Unggul

8 Oktober 2024 - 11:14 WIB

September 2024, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus 28,91 Triliun

7 Oktober 2024 - 15:59 WIB

Trending di Ekonomi