Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 12 Des 2022 11:07 WIB ·

Siber Polda Metro Jaya Beri Tips Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Paket di WhatsApp


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

TIRTAYASA.ID – Siber Polda Metro Jaya memberikan tips agar terhindar dari modus penipuan berkedok paket di WhatsApp yang belakangan tengah viral serta menjelaskan bahaya RAT.

Melalui akun Instagram resminya, Siber Polda Metro Jaya mengimbau semua orang untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket yang mengirimkan File APK lewat WhatsApp.

BACA JUGA   Tiga Masjid Tertua dan Bersejarah di Provinsi Banten 

“Waspada modus penipuan yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket yang mengirimkan File APK. Jangan pernah klik atau Install File tersebut agar terhindar dari kebocoran atau pencurian data (phishing),” imbau Siber Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember 2022

Siber Polda Metro Jaya menjelaskan, cara kerja dari modus penipuan ini adalah biasanya pelaku akan menanyakan nama korban dan mengatakan bahwa ada paket yang ingin dikirimkan.

BACA JUGA   Intoleransi dan Radikalisme Mengancam Keberagaman Indonesia

Lalu, berusaha untuk membujuk target mengecek resi paket yang dikirimkan melalui sebuah file berformat APK.

Jika korban tidak jeli dan hati-hati, maka bisa saja mereka langsung mengklik APK tersebut tanpa memikirikan bahaya yang sebenarnya sedang mengintai dirinya.

BACA JUGA   Mengenal Sosok Enne Valencia, Striker Ekuador Perusak Pesta Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Qatar  

Apa yang akan terjadi jika file tersebut di-klik? Tentu saja korban sudah terjerat dalam modus pelaku. Melalui file APK yang dikirimkan, korban terkena malware yang bernama RAT atau Remote Administrator Tools.

Apa Sih RAT Itu?

Mengutip dari postingan Siber Polda Metro Jaya, RAT adalah malware yang memungkinkan untuk mengendalikan sebuah perangkat dari jarak jauh, ketika alat tersebut sudah terpasang atau terinstall pada sebuah perangkat atau gadget.

BACA JUGA   Pentingnya Perppu Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha

Dengan kata lain, ini akan menjadi semacam ‘pintu masuk’ bagi hacker untuk masuk ke dalam sistem di smartphone korban.

Apa Saja Fungsi RAT?
* Mematikan atau menghidupkan perangkat yang dikendalikan
* Membuka dan menyalin file yang berasal dari perangkat ke perangkat milik pengguna RAT

BACA JUGA   Ronaldo Cs Disingkirkan Timnas Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar 0-1 

* Menghapus file atau program yang ada pada perangkat yang dikendalikan.
* Menggunakan perangkat keras dari perangkat yang dikendalikan, misalnya kamera dan lain sebagainya.

BACA JUGA   Kebijakan Fiskal Mendorong Investasi Demi Perbaikan Perekonomian Nasional

Bagaimana Cara Mencegahnya?
* Jangan pernah klik atau install file dalam bentuk APK dari orang tidak dikenal, agar terhindar dari kebocoran dan pencurian data (phising)
* Konfirmasi pengiriman paket dengan penyedia jasa pengiriman.
* Pastikan tidak install aplikasi yang dikirimkan melalui chat agar terhindar dari pencurian data-data penting yang tersimpan di handphone (*)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Relawan Jaga Banten Meminta Mabes Polri Segara Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

5 November 2025 - 17:43 WIB

KNPI Minta Pemkot Serang Proaktif Langka Preventif Antisipasi Pelecehan Seksual pada Perempuan dan Anak

24 Juli 2025 - 14:23 WIB

AUDISI Foundation Kecam Maraknya Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas

24 Juni 2025 - 15:57 WIB

Karyawan Tempo Jadi Korban Pencurian Motor di Serang

31 Mei 2025 - 17:45 WIB

Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda 

10 Maret 2025 - 02:20 WIB

Kawanan Curanmor Gasak Dua Motor di Perumahan BSD Walantaka, Tinggalkan Uang Rp2.000

17 Februari 2025 - 11:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal