Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2022 14:27 WIB ·

Polisi Ungkap Penyaluran TKI Ilegal di Kabupaten Serang, Dua Perempuan Diamankan


 Polisi Ungkap Penyaluran TKI Ilegal di Kabupaten Serang, Dua Perempuan Diamankan Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengungkap pelaku jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Polres Serang mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

BACA JUGA   Bejad! Ayah Gauli Anak Tiri Tiga Kali Seminggu, Selama Empat Tahun 

Pengungkapan jasa pengiriman TKI Ilegal tindak lanjut dari laporan masyarakat masyarakat. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut.

“Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Jumat 25 November 2022.

Dari hasil penyelidikan, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya bersama barang bukti. Keduanha diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA   6 Faktor Penyebab Terjadi KDRT

“Keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal,” katanya.

“Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” tambah Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Selama Idul Adha Tol Tangerang Merak Dilalui 450 Ribu Kendaraan

30 Juni 2023 - 20:37 WIB

Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia

24 Juni 2023 - 11:02 WIB

Trending di News