TIRTAYASA.ID, SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengungkap pelaku jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Polres Serang mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.
Pengungkapan jasa pengiriman TKI Ilegal tindak lanjut dari laporan masyarakat masyarakat. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut.
“Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Jumat 25 November 2022.
Dari hasil penyelidikan, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya bersama barang bukti. Keduanha diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal,” katanya.
“Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” tambah Kasatreskrim.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (*)