Menu

Mode Gelap
Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua Nanang Saefudin Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0  Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2022 14:27 WIB ·

Polisi Ungkap Penyaluran TKI Ilegal di Kabupaten Serang, Dua Perempuan Diamankan


 Polisi Ungkap Penyaluran TKI Ilegal di Kabupaten Serang, Dua Perempuan Diamankan Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengungkap pelaku jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Polres Serang mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

BACA JUGA   Bejad! Ayah Gauli Anak Tiri Tiga Kali Seminggu, Selama Empat Tahun 

Pengungkapan jasa pengiriman TKI Ilegal tindak lanjut dari laporan masyarakat masyarakat. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut.

“Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Jumat 25 November 2022.

Dari hasil penyelidikan, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya bersama barang bukti. Keduanha diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA   6 Faktor Penyebab Terjadi KDRT

“Keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal,” katanya.

“Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” tambah Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ombudsman Banten Ungkap Temuan Over Capacity Jumlah Siswa SMAN/SMKN Pada PPDB 2024 di Provinsi Banten

10 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Pemkot Serang Tanam Bawang di Atas Lahan 3 Hektar 

9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Untirta Terakreditasi BAN-PT 2024 sebagai Kampus Unggul

8 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Rektor Untirta; Pengangguran Dipicu Bukan Oleh Orang Terdidik 

6 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Konsep Marhaenisme Dinilai Relevan Atasi Kesenjangan Sosial dan Ekonomi di Banten 

5 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Pemkot Serang Raih Penghargaan ALI dari Kementerian Investasi 

1 Oktober 2024 - 11:30 WIB

Trending di Daerah