Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2022 14:27 WIB ·

Polisi Ungkap Penyaluran TKI Ilegal di Kabupaten Serang, Dua Perempuan Diamankan


 Polisi Ungkap Penyaluran TKI Ilegal di Kabupaten Serang, Dua Perempuan Diamankan Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengungkap pelaku jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Polres Serang mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

BACA JUGA   Bejad! Ayah Gauli Anak Tiri Tiga Kali Seminggu, Selama Empat Tahun 

Pengungkapan jasa pengiriman TKI Ilegal tindak lanjut dari laporan masyarakat masyarakat. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut.

“Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Jumat 25 November 2022.

Dari hasil penyelidikan, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya bersama barang bukti. Keduanha diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA   6 Faktor Penyebab Terjadi KDRT

“Keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal,” katanya.

“Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” tambah Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kritik KPA Banten Terhadap Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

17 Januari 2025 - 16:17 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Ini Tujuannya

15 Januari 2025 - 14:52 WIB

KPU Banten Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

9 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pasangan Budi-Agis Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

9 Januari 2025 - 15:36 WIB

Fauzan Dardiri Nahkoda Baru DPD KNPI Kota Serang

28 Desember 2024 - 19:39 WIB

Kanwil DJP Banten dan Kampus Uniba Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Tax Center

10 Desember 2024 - 17:33 WIB

Trending di Kampus