Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2022 14:27 WIB ·

Polisi Ungkap Penyaluran TKI Ilegal di Kabupaten Serang, Dua Perempuan Diamankan


 Polisi Ungkap Penyaluran TKI Ilegal di Kabupaten Serang, Dua Perempuan Diamankan Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengungkap pelaku jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Polres Serang mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

BACA JUGA   Bejad! Ayah Gauli Anak Tiri Tiga Kali Seminggu, Selama Empat Tahun 

Pengungkapan jasa pengiriman TKI Ilegal tindak lanjut dari laporan masyarakat masyarakat. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut.

“Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Jumat 25 November 2022.

Dari hasil penyelidikan, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya bersama barang bukti. Keduanha diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA   6 Faktor Penyebab Terjadi KDRT

“Keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal,” katanya.

“Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” tambah Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kecamatan Serang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan Anak Yatim dan Alat Tulis Sekolah

6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Muhamad Haykal Afdal Dzikri Nahkoda Baru SAPMA PP Kota Serang

31 Januari 2026 - 20:01 WIB

Evaluasi Genangan, ASTRA Tol Tamer Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

30 Januari 2026 - 18:51 WIB

Pemprov Banten dan Pemkot Cilegon Raih UHC Awards 2026, BPJS Kesehatan Serang Dorong Daerah Lain Menyusul

27 Januari 2026 - 18:35 WIB

Harga Sapi Melonjak, Gappenda Banten Mogok Jualan Dua Hari

25 Januari 2026 - 07:50 WIB

Genangan Ruas Tangerang-Merak di KM 38 dan KM 50, Dilakukan Penanganan Optimal, Utamakan Pengguna Jalan dapat melintas dengan Aman

24 Januari 2026 - 21:01 WIB

Trending di Daerah