Menu

Mode Gelap
KPU Tetapkan Tiga Paslon Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023

Hukum & Kriminal · 13 Des 2022 20:20 WIB ·

Moeldoko: KUHP Baru Lebih Lindungi HAM dengan Paradigma Hukum Modern


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

TIRTAYASA.ID – KSP Moeldoko mengungkapkan bahwa KUHP baru mampu merefleksikan nilai-nilai keindonesiaan, bukan hanya itu, namun juga jauh lebih melindungi HAM dengan paradigma hukum modern yang dimilikinya.

BACA JUGA   Bangun Sinergi Kembali, PKN STAN Perpanjang MoU Tax Center

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan bahwa setelah disahkannya KUHP baru oleh DPR RI beberapa waktu lalu, maka hal tersebut menegaskan bahwa Indonesia saat ini sudah memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.

Hal tersebut akhirnya berhasil tercapai setelah Tanah Air merdeka selama 77 tahun dari jajahan Belanda.

BACA JUGA   Perkenalkan Sejarah Lewat Festival Mokevaart

Bukan hanya itu, namun menurutnya KUHP baru sangatlah merefelksikan nilai-nilai bangsa Indonesia, termasuk lebih melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan paradigma pidana modern yang diusungnya.

Tentunya hal tersebut sangatlah jauh jika dibandingkan dengan bagaimana paradigma KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dari ratusan tahun lalu.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Meningkatkan Pendapatan Masyarakat

“77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” kata Moeldoko

Secara garis besar memang kini bisa dikatakan bahwa kemerdekaan Indonesia jauh lebih berdaulat semenjak pengesahan KUHP baru, lantaran sudah tidak ada lagi intervensi asing pada Tanah Air.

BACA JUGA   Waspada Penyebaran Paham Radikal di Lingkungan Sekolah

Mengenai hal itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto menyatakan bahwa setelah pengesahan KUHP baru ini, maka Indonesia memang harus menegaskan otonomi strategis secara geopolitik.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan kalau intervensi asing terhadap kedualatan hukum yang dimiliki oleh bangsa ini telah terpatahkan.

BACA JUGA   Menpora Apresiasi Keberhasilan Budi Gunawan Majukan Olahraga Nasional

“Secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis (Strategic Autonomy) Indonesia. Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Andi.

Gubernur Lemhannas tersebut menambahkan bahwa sudah terjadi ebolusi dalam pembangunan hukum Indonesia saat ini.

BACA JUGA   KTT G20 Tunjukkan Kepemimpinan Indonesia di Mata Internasional

Pasalnya, pembangunan hukum di Tanah Air telah mengadopsi perkembangan paradigma hukum modern dan juga menyesuaikan bagaimana kebutuhan pada masyarakat Indonesia sendiri.

“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi. (*)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembuatan Saluran Drainase Jalan Parigi – Sukamanah oleh UPTDPJJ Seragon

9 November 2023 - 22:26 WIB

Atasi Genangan Dengan Crossing Drain Di Ruas Jalan Ciruas-Petir-Warunggunung

9 November 2023 - 21:54 WIB

Dinas PUPR Banten Penanganan Bahu Jalan Parigi-Sukamanah, Kendaraan Lebih Nyaman

8 November 2023 - 21:11 WIB

Perbaikan Geometrik Simpang Palima-Pasar Teneng

8 November 2023 - 09:55 WIB

ICN Banten Serukan Influencer Tolak Promosi Judi Online

6 Oktober 2023 - 20:10 WIB

PUPR Banten Pasang U-Ditch Antisipasi Banjir di Ruas Parigi-Sukamanah

11 September 2023 - 09:38 WIB

Trending di Pemerintahan