Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Hukum & Kriminal · 13 Des 2022 20:20 WIB ·

Moeldoko: KUHP Baru Lebih Lindungi HAM dengan Paradigma Hukum Modern


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

TIRTAYASA.ID – KSP Moeldoko mengungkapkan bahwa KUHP baru mampu merefleksikan nilai-nilai keindonesiaan, bukan hanya itu, namun juga jauh lebih melindungi HAM dengan paradigma hukum modern yang dimilikinya.

BACA JUGA   Ziyech Cs Melanggang ke 16 Besar Piala Dunia 2022 usai Tekuk Kanada 2-1

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan bahwa setelah disahkannya KUHP baru oleh DPR RI beberapa waktu lalu, maka hal tersebut menegaskan bahwa Indonesia saat ini sudah memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.

Hal tersebut akhirnya berhasil tercapai setelah Tanah Air merdeka selama 77 tahun dari jajahan Belanda.

BACA JUGA   Segera Sahkan RKUHP

Bukan hanya itu, namun menurutnya KUHP baru sangatlah merefelksikan nilai-nilai bangsa Indonesia, termasuk lebih melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan paradigma pidana modern yang diusungnya.

Tentunya hal tersebut sangatlah jauh jika dibandingkan dengan bagaimana paradigma KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dari ratusan tahun lalu.

BACA JUGA   Mitigasi Berlapis Hadapi Omicron

“77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” kata Moeldoko

Secara garis besar memang kini bisa dikatakan bahwa kemerdekaan Indonesia jauh lebih berdaulat semenjak pengesahan KUHP baru, lantaran sudah tidak ada lagi intervensi asing pada Tanah Air.

BACA JUGA   Menteri Lutfi dan Bahlil Luncurkan Program Ekonomi Berbasis Masjid

Mengenai hal itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto menyatakan bahwa setelah pengesahan KUHP baru ini, maka Indonesia memang harus menegaskan otonomi strategis secara geopolitik.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan kalau intervensi asing terhadap kedualatan hukum yang dimiliki oleh bangsa ini telah terpatahkan.

BACA JUGA   Intoleransi dan Radikalisme Mengancam Keberagaman Indonesia

“Secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis (Strategic Autonomy) Indonesia. Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Andi.

Gubernur Lemhannas tersebut menambahkan bahwa sudah terjadi ebolusi dalam pembangunan hukum Indonesia saat ini.

BACA JUGA   Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Jadi Tamu di Acara ASEAN

Pasalnya, pembangunan hukum di Tanah Air telah mengadopsi perkembangan paradigma hukum modern dan juga menyesuaikan bagaimana kebutuhan pada masyarakat Indonesia sendiri.

“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi. (*)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disparpora Kota Serang Siapkan Terobosan Baru di Wisata Banten Lama

4 Februari 2025 - 22:34 WIB

Karang Taruna Kota Serang Dituntut Berkontribusi dalam Pembangunan

4 Februari 2025 - 16:55 WIB

Kritik KPA Banten Terhadap Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

17 Januari 2025 - 16:17 WIB

DPK Banten Ajak OPD Sadar dan Peduli Arsip

29 November 2024 - 17:06 WIB

Komitmen DPK Provinsi Banten Dorong Perpustakaan Standar Nasional

20 November 2024 - 16:43 WIB

Perpustakaan Binaan DPK Banten Raih 7 Penghargaan dari Perpustakaan Nasional

14 November 2024 - 14:32 WIB

Trending di Pemerintahan