SERANG – Influencer dan Conten Creator Network atau ICN Banten mengajak para influencer untuk menolak promosi judi online. Selain dinilai meresahkan masyarakat, praktik tersebut juga berdampak pada pelanggaran hukum.
Demikian terungkap pada acara Diskusi Terbuka ICN Banten bertajuk ‘Selebgram dalam Pusaran Judi Online’ di Komandan Seafood Taktakan, Kota Serang, Jumat 6 Oktober 2023.
Hadir sebagai narasumber Iptu Yudha Pranata, dari Perwakilan Polda Banten, Andi Suhud dari Fekraf Banten, Deni Saprowi dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, Raden Elang Mulyana, sebagai Kuasa Hukum ICN Banten.
Dalam pemaparannya Iptu Yudha Pranata mengatakan, banyaknya content creator dan Influencer yang terjerat kasus hukum akibat ketidak pahaman tentang larangan mempromosikan judi online.
Data Polda Banten terakhir mencatat sudah ada tiga Influencer asal Kabupaten Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online.
Data tersebut adalah informasi yang di peroleh dari tim Cyber Polda Banten, jelas Pewakilan Humas Polda Banten, Yudha Pranata.
Upaya pencegahan yang dilakukan Polda Banten lakukan mulai dari sosialisasi dan penindakan langsung. Pentingnya kerjasama yang ditawarkan kepada para influencer untuk mempromosikan konten tertentu harus benar benar di pahami sebelum ada kesepakatan.
Kuasa Hukum ICN Bantrn, Raden Elang Mulyana mengatakan, Influencer harus teliti dalam menerima ajakan promosi dari pihak-pihak yang mengajak kerjasama.
“Harus dibaca isi dari kerja sama yang di tawarkan, harus jeli dan teliti karena banyak situs judi online berkedok investasi untuk merayu para influencer,” katanya.
Kondisi tersebut, kata pria yang akrab disapa Yayan mengharuskan egara harus segera membuat regulasi yang jelas tentang judi online yang semakin banyak.
“Harus ada undang undang yang jelas mengatur agar korban tidak bertambah, baik para influencer, content creator maupun masyarakat Indonesia,” katanya.
Deni Saprowi menilai praktik judi online sudah sangat meresahkan. Tidak hanya para influencer yang menjadi sasaran promosi oleh bandar bandar judi online. Tawaran promosi di alami perusahan media berbasis elektornik dengan nominal cukup fantastik.
“Dua digit bahkan lebih tawaran yang di berikan, tapi karena kita media memiliki kode etik dan paham tentang bahaya hukum atas tawaran tersbut kita masih bisa tangani,” katanya.
“Kami (media) mengkhawatirkan para influencer dan Content creator yang di beri tawaran dengan nominal yang cukup fantastik dan belum memahami pedoman pedoman hukum, sangat berbahaya,” imbuh Saprol.
Ketua Fekraf Banten, Andi Suhud mengartakan, dari sektor ekonomi sudah jelas berpengaruh, baik secara individu atau secara global. Tercatat hampir 200T transaksi tercatat oleh PPATK mengalir ke judi online.
“Hal ini harus menjadi perhatian para stakeholder, tidak hanya penindakan ke para selebgram saja, tapi juga para agen yang masive menawarkan kerjasama promosi,” katanya.
“Meski bandarnya ada di luar negeri, tapi mereka mempunyai agen-agen yang ada di tanah air,” tambah Andi. (red)














