Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 24 Nov 2022 12:41 WIB ·

Bejad! Ayah Gauli Anak Tiri Tiga Kali Seminggu, Selama Empat Tahun 


 Bejad! Ayah Gauli Anak Tiri Tiga Kali Seminggu, Selama Empat Tahun  Perbesar

TIRTAYASA.ID, KOTA SERANG – Nasib malang menimpa SKN (13) siswi kelas enam SD asal Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.

SKN menjadi budak seks ayah tirinya MU (39) dalam empat tahun. Kini, MU berurusan dengan Polresta Serang Kota setelah dilaporkan kaka dari ibu korban, Senin 21 November 2022.

BACA JUGA   Wajib Tahu! Ini Tips Agar Memiliki Rumah di Usia Muda

Kaka ibu korban, curiga saat bertemu ponakannya dalam kondisi SKN lesu dan tidak semangat beberapa hari lalu.

“Kasus ini terungkap setelah uwak korban ini main ke rumah korban beberapa hari yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Kamis 24 November 2022.

BACA JUGA   6 Faktor Penyebab Terjadi KDRT

David menjelaskan, kaka ibu korban menaruh curiga. Sehingga, ditanya terkait perlakuan ayah tiri pada korban selama ini.

Setelah terus dibujuk, korban akhirnya mengaku sering dipaksa berhubungan suami istri oleh ayah tirinya. Terakhir, korban disetubuhi pada Sabtu (5/11) sore lalu.

BACA JUGA   Wajib Tahu! Ini Tips Agar Memiliki Rumah di Usia Muda

“Kejadian terakhir (disetubuhi) tanggal lima (5 November 2022) kemarin,” ujar David.

Pengakuan SKN, akhirnya disampaikan kepada sang ibu. Ibu korban, tidak terima atas perbuatan pelaku. Kemudian, menceritakan kejadian kepada anggota keluarganya.

BACA JUGA   Update Korban Gempa Ciajur Jawa Barat, 271 Meninggal Dunia, 2.043 Luka-luka, 61.908 Mengungsi

“Hari Minggu kemarin pelaku ini diserahkan keluarga korban, hari Senin setelah kita dapatkan hasil visum pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, hari Selasa baru kita tahan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, perlakuan bejad MU pada korban dilakukan sejak kelas dua SD. Korban disetubuhi saat ibunya keluar rumah.

BACA JUGA   Nekad Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

“Ibunya ini sering keluar rumah karena aktivitasnya ngajar senam,” kata David.

Dalam sepekan, pelaku menurut pengakuan korban disetubuhi sampai tiga kali. Setelah disetubuhi, korban terus diancam oleh pelaku sehingga dia terus bungkam.

BACA JUGA   Jepang Bungkam Jerman 2-1, Pada Pertandingan Pertama Grup E Piala Dunia 2022 Qatar

“Kalau dia (korban SKN) ngaku ibunya ini bakal disakiti,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ncaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Astra Tol Tangerang-Merak Catat Penurunan Kecelakaan dan Kelancaran Lalu Lintas Selama Lebaran 2025

16 April 2025 - 19:27 WIB

Baju Lebaran di Banten Creative Festival Ramdhan Sale Diskon hingga 80 Persen

23 Maret 2025 - 13:40 WIB

Pemkot Serang Gandeng KNPI Wujudkan Satu Keluarga Satu Pengusaha

22 Maret 2025 - 20:52 WIB

Rano Alfath Lantik Fauzan Dardiri Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang

22 Maret 2025 - 18:47 WIB

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Tasyakuran Milad 15 FBN, Gubernur Banten: Relawan Kemanusiaan Harus Memiliki Daya Tahan

16 Maret 2025 - 21:13 WIB

Trending di News