TIRTAYASA.ID, KOTA SERANG – Nasib malang menimpa SKN (13) siswi kelas enam SD asal Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.
SKN menjadi budak seks ayah tirinya MU (39) dalam empat tahun. Kini, MU berurusan dengan Polresta Serang Kota setelah dilaporkan kaka dari ibu korban, Senin 21 November 2022.
Kaka ibu korban, curiga saat bertemu ponakannya dalam kondisi SKN lesu dan tidak semangat beberapa hari lalu.
“Kasus ini terungkap setelah uwak korban ini main ke rumah korban beberapa hari yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Kamis 24 November 2022.
David menjelaskan, kaka ibu korban menaruh curiga. Sehingga, ditanya terkait perlakuan ayah tiri pada korban selama ini.
Setelah terus dibujuk, korban akhirnya mengaku sering dipaksa berhubungan suami istri oleh ayah tirinya. Terakhir, korban disetubuhi pada Sabtu (5/11) sore lalu.
“Kejadian terakhir (disetubuhi) tanggal lima (5 November 2022) kemarin,” ujar David.
Pengakuan SKN, akhirnya disampaikan kepada sang ibu. Ibu korban, tidak terima atas perbuatan pelaku. Kemudian, menceritakan kejadian kepada anggota keluarganya.
“Hari Minggu kemarin pelaku ini diserahkan keluarga korban, hari Senin setelah kita dapatkan hasil visum pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, hari Selasa baru kita tahan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, perlakuan bejad MU pada korban dilakukan sejak kelas dua SD. Korban disetubuhi saat ibunya keluar rumah.
“Ibunya ini sering keluar rumah karena aktivitasnya ngajar senam,” kata David.
Dalam sepekan, pelaku menurut pengakuan korban disetubuhi sampai tiga kali. Setelah disetubuhi, korban terus diancam oleh pelaku sehingga dia terus bungkam.
“Kalau dia (korban SKN) ngaku ibunya ini bakal disakiti,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ncaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara. (*)