TIRTAYASA.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.
Dalam Keputusan Gubernur Banten yang ditandangani 7 Desember 2022 itu, UMK 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten mengalami kenaikan bervariasi.
Kenaikan tertinggi terjadi pada UMK Kota Cilegon dengan 7,30 persen dan terendah di Kabupaten Lebak dengan kenaikan 6,17 persen.
“Tadi malam kita sudah tanda tangan. Kenaikannya ada beberapa rentangnya di atas 6 persen rata-rata, yah, ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya,” ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada wartawan.
Penetapan UMK 2023, berdasarkan usulan dari Bupati dan Wali Kota. Sehingga, dewan pengupahan provinsi menyepakati besaran UMK sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Kita perlu kondusif, berbesar hati melihat keadaan kita, Mohon berkenan apa yang diputuskan ini dapat diterima semua pihak,” katanya.
Berikut rincian UMK Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen menjadi Rp2.980.351,46 sebelumnya Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen menjadi Rp2.944.665,46 sebelumnya Rp2.773.590,40.
Kabupaten Serang naik 6,59 persen menjadi Rp4.492.961,28 sebelumnya Rp4.215.180,86. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen menjadi Rp4.527.688,52 sebelumnya Rp4.230.792,65.
Kota Tangerang naik 6,97 persen menjadi Rp4.584.519,08 sebelumnya Rp4.285.798,90.
Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen menjadi Rp4.551.451,70 sebelumnya Rp4.280.214,51.
Kota Cilegon naik 7.30 persen menjadi Rp4.657.222,94 sebelumnya Rp 4.340.254,18.
Kota Serang naik 6,24 persen menjadi Rp4.090.799,01 sebelumnya Rp3.850.526,18. (*)