Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 7 Des 2022 12:06 WIB ·

UMK Kabupaten dan Kota se Banten Disahkan Pj Gubernur Banten, Berikut Rinciannya


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

TIRTAYASA.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.

BACA JUGA   Buruh Tuntut Pemprov Banten Tetapkan UMK 2023 Sesuai Usulan Kabupaten dan Kota

Dalam Keputusan Gubernur Banten yang ditandangani 7 Desember 2022 itu, UMK 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten mengalami kenaikan bervariasi.

Kenaikan tertinggi terjadi pada UMK Kota Cilegon dengan 7,30 persen dan terendah di Kabupaten Lebak dengan kenaikan 6,17 persen.

“Tadi malam kita sudah tanda tangan. Kenaikannya ada beberapa rentangnya di atas 6 persen rata-rata, yah, ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya,” ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada wartawan.

BACA JUGA   Pj Gubernur Banten Klaim Berhasil Tekan Inflasi, Stok Kebutuhan Pangan di Banten Dipastikan Aman

Penetapan UMK 2023, berdasarkan usulan dari Bupati dan Wali Kota. Sehingga, dewan pengupahan provinsi menyepakati besaran UMK sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Kita perlu kondusif, berbesar hati melihat keadaan kita, Mohon berkenan apa yang diputuskan ini dapat diterima semua pihak,” katanya.

Berikut rincian UMK Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten:

BACA JUGA   Pj Sekda Bicara Kolaborasi Membangun Ekonomi Banten

Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen menjadi Rp2.980.351,46 sebelumnya Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen menjadi Rp2.944.665,46 sebelumnya Rp2.773.590,40.

Kabupaten Serang naik 6,59 persen menjadi Rp4.492.961,28 sebelumnya Rp4.215.180,86. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen menjadi Rp4.527.688,52 sebelumnya Rp4.230.792,65.

Kota Tangerang naik 6,97 persen menjadi Rp4.584.519,08 sebelumnya Rp4.285.798,90.

Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen menjadi Rp4.551.451,70 sebelumnya Rp4.280.214,51.

Kota Cilegon naik 7.30 persen menjadi Rp4.657.222,94 sebelumnya Rp 4.340.254,18.

Kota Serang naik 6,24 persen menjadi Rp4.090.799,01 sebelumnya Rp3.850.526,18. (*)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Tasyakuran Milad 15 FBN, Gubernur Banten: Relawan Kemanusiaan Harus Memiliki Daya Tahan

16 Maret 2025 - 21:13 WIB

Budi Rustandi Ajak Influencer dan Conten Creator Bersinergi Bangun Kota Serang

16 Maret 2025 - 19:30 WIB

Bikers Brotherhood 1% MC Chapter Banten Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan

15 Maret 2025 - 18:37 WIB

KCIC Siapkan 808 Ribu Tempat Duduk untuk Angkutan Lebaran 2025

15 Maret 2025 - 18:29 WIB

Manfaatkan Teknologi, Forum CSR Kota Serang Usung Transparansi dan Tepat Sasaran

14 Maret 2025 - 22:32 WIB

Trending di Daerah