KOTA SERANG, TIRTAYASA.ID – Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin meminta tiap perangkat daerah menyajikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Wali Kota Serang Tahun Anggaran 2022 sesuai data.
Demikian diungkapkan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, usai menggelar Kegiatan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Dokumen LKPj Wali Kota Serang Tahun 2022 di Le Semar Hotel, Selasa 28 Maret 2023.
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, kegiatan penandatanganan perjanjian ini bentuk menyatukan presepsi dan memadupadankan antara laporan yang diberikan OPD sebelum diserahkan kepada DPRD.
“Kita ingin kroscek kepada para OPD apalah data yang disampaikan kepada kami tim penyusun itu sesuai atau tidak,” ujar Sekda Kota Serang.
“Jangan sampai nanti pada saat sudah menjadi dokumen dan disampaikan kepada DPRD nanti malah saling berbantah bantahan antara opd dan tim penyusun,” imbuh Nanang.
Menurutnya, LKPj ini dilakukan setiap tahun sekali. Implementasinya sesuai dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Janji-janji politiknya sudah terealisasi sekitar 94 persen namun, kita masih ada sisa di tahun 2023. Kita akan tuntaskan di tahun 2023, sebelum masa kepemimpinan beliau habis,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kota Serang, M Ridwan mengatakan, penyerahan LKPj ke DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Insya Allah besok (Rabu 29 Maret 2023) kita serahkan LKPj ini ke DPRD untuk dibahas bersama dan ada penilaian (dari DPRD),” katanya.
Ia menjelaskan, LKPj mengacu pada Visi dan Misi Kota Serang. Visinya yaitu terwujudnya Kota Peradaban yang berdaya dan berbudaya. Kemudian, visi ini menjadi empat misi pembangunan daerah.
Pertama, menguatkan peradaban berbasis nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, meningkatkan sarana dan prasarana Daerah yang berwawasan Lingkungan.
Ketiga, meningkatkan perekonomian daerah dan pemberdayaan masyarakat yang berdaya saing. Kemudian, terakhir meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. (rls)