TIRTAYASA.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menempati peringkat lima besar realisasi belanja Produk Dalam Negeri atau PDN dan Produk UMK se-Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Lembaga Kebijakan Pengedaan Barang/Jasa (LKPP) dalam Rakor Monev Inpres Nomor 2 Tahun 2022, Selasa 29 November 2022.
Total realisasi belanja PDN Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 973,3 miliar rupiah. Capaian ini hanya berada di bawah kota-kota besar dan secara usia jauh dari Tangerang Selatan yaitu Surabaya sebesar 1,7 triliun, disusul Medan 1,7 triliun, dan Bekasi 1,2 triliun.
Bahkan realisasi PDN Kota Tangerang Selatan tersebut lebih tinggi dari Kota Bandung yang berada di angka 920,8 miliar. Sedangkan, untuk realisasi belanja UMK, Pemkot Tangsel ada di peringkat lima dengan nilai belanja mencapai Rp 597,2 miliar rupiah.
Capaian tersebut jadi bukti komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mendukung realisasi belanja produk dalam negeri, sekaligus produk UMK-Koperasi.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie meyakini kebijakan menggunakan produk lokal akan menumbuhkan perekonomian lokal. Sehingga Tangerang Selatan akan lahir pengusaha-pengusaha baru yang berdampak pada kemajuan ekonomi.
“Memang sejak awal. Kami berkomitmen untuk memajukan produk dalam negeri terlebih lagi sudah diinstruksikan oleh bapak presiden. Kami akan terus kawal dan lanjutkan dalam menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia,” kata Benyamin seperti dilansir tarengselatankota.go.id.
Benyamin menegaskan, komitmen akan terus diperkuat dengan mendorong produk-produk Tangsel untuk masuk melalui e-katalog, sehingga realisasi belanja dan jangkauan pasar bagi pelaku UKM maupun UMKM semakin luas.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan, adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2022 sama-sama membangun komitmen agar terus menggunakan produk dalam negeri dan produk UMK-Koperasi.
Hendrar berharap belanja PDN mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi. Serta menciptakan iklim tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang kondusif dan konstruktif. (*)