TIRTAYASA.ID, KOTA SERANG – Wali Kota Serang Syafrudin meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk fokus menangani persoalan banjir di wilayah Kota Serang.
Pesan ini disampaikan Wali Kota Serang saat Acara Hari Bakti PUPR ke-77 di halaman kantor Dinas PUPR Kota Serang, Jalan Tb Suwandi, Kota Serang 1 Desember 2022.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, tiap tahunnya sejumlah wilayah menjadi langganan banjir khususnya di dua titik lokasi yakni perumahan Widya Asri dan Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Karena anggaran PUPR ini lebih besar dibandingkan OPD lainnya, dan menjadi tulang punggung Pemkot Serang,” ujarnya.
Ia meminta Dinas PUPR untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang selama masa jabatannya.
“Itu PR nya, karena setiap tahun selalu terjadi banjir setiap tahunnya, terutama di (Perumahan) widya asri, dan Kaujon. Jadi dua titik ini harus segara diselesaikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dinas PUPR segera menyelesaikan tugas dan fungsi lainnya yang ada di bidang PUPR. Seperti pembangunan jalan, dan lain sebagainya.
“Masih banyak PR yang harus diselesaikan terutama di akhir tahun masa jabatan saya yang akan berakhir di 2023 nanti,” terangnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, menangani titik banjir tidak bisa hanya dilakukan oleh DPUPR Kota Serang secara mandiri. Sebab, beberapa ruas jalan atau titik lokasi banjir terdapat kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kemudian, peranan serta masyarakat juga menjadi hal penting, dengan dukungannya untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, khususnya saluran air. Termasuk membangun bangunan di atas saluran air dan sepadan sungai,” katanya.
Kewenangan Dinas PUPR Kota Serang, sebatas jalan yang menjadi wewenang Pemkot Serang. Sedangkan saluran air, merupakan bagian anak dari sungai Cibanten yang kewenangannya berada pada Pemerintah Pusat.
“Jadi PU Kota Serang itu kewenangannya ada pada jalan, kalau saluran pusat. Untuk banjir, PU Kota itu berkewenangan dari dampak terjadinya persoalan banjir, kalau penanganan ada pada pusat dan provinsi,” katanya. (*)