Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 6 Des 2022 20:13 WIB ·

Catatan Bakesbangpol Kabupaten Serang, 81 Ormas, 39 Yayasan, dan 42 Perkumpulan Berbadan Hukum


 Pembinaan Ormas dan Yayasan di Aula Tubagus Suwandi, Pemkab Serang, Selasa, 6 Desember 2022. Perbesar

Pembinaan Ormas dan Yayasan di Aula Tubagus Suwandi, Pemkab Serang, Selasa, 6 Desember 2022.

TIRTAYASA.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpol Kabupaten Serang memberikan pembinaan kepada para organisasi masyarakat (ormas) dan yayasan.

Pembinaan untuk memberikan pemahaman pengurus ormas agar tahu apa yang harus dilakukan dan dilarang. Kegiatan pembinaan dilakukan di Aula Tb. Suwandi, Pemkab Serang, pada Selasa, 6 Desember 2022.

BACA JUGA   Bayi Ditemukan di Cinangka Dirawat Dinsos Pemkab Serang

Tujuan dilaksanakannya pembinaan memberikan pemahaman kepada ormas-ormas dan yayasan agar betul-betul nanti paham tentang tujuan dibentuknya ormas.

“Juga mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang dalam kegiatan ormas itu,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Inspektorat ini memastikan sampai sejauh ini sebagian besar ormas di Kabupaten Serang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol.

BACA JUGA   Kembangkan Ekonomi Kreatif, Kepengurusan Dekranasda Tangsel Tingkat Kecamatan Dilantik

“Mungkin masih ada (yang belum terdaftar) tapi itu belum diketahui berapa jumlahnya belum terdeteksi, tapi sebagian besar sudah terdaftar,” katanya.

Ormas-ormas yang ada di Kabupaten Serang sejauh ini sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang baik dan positif.

“Misalnya santunan anak yatim, pengajian dan lain sebagainya,” terangnya.

BACA JUGA   Buruh Tuntut Pemprov Banten Tetapkan UMK 2023 Sesuai Usulan Kabupaten dan Kota

Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Pipih Rosvianthie mengatakan, koordinasi Bidang Pendaftaran ormas mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Ini tindak lanjut setelah kemarin pihaknya melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan para kepala desa (kades) yang mengeluarkan surat domisili ternyata masih banyak ormas yang meminta.

BACA JUGA   268 Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkot Tangerang

“Tapi kami belum punya datanya yang belum terdaftar, sehingga kami tidak bisa menyebutkan nama ormas itu apa yang banyak meminta surat domisili,”ujarnya.

Ormas terbagi dua yakni ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum itu ketika dia sudah punya akta notaris harus melakukan pengesahannya ke Kemenkumham.

BACA JUGA   31 Persen Jomblo di Indonesia Dapat Tekanan Dari Masyarakat Bukan Keluarga

Sedangkan, ormas yang tidak berbadan hukum artinya dia harus mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Mendagri.

“Untuk per Desember 2022 kami mencatat ada 81 ormas, yayasan 39, dan perkumpulan 42 itu semua yang berbadan hukum,” terangnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal