TIRTAYASA.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpol Kabupaten Serang memberikan pembinaan kepada para organisasi masyarakat (ormas) dan yayasan.
Pembinaan untuk memberikan pemahaman pengurus ormas agar tahu apa yang harus dilakukan dan dilarang. Kegiatan pembinaan dilakukan di Aula Tb. Suwandi, Pemkab Serang, pada Selasa, 6 Desember 2022.
Tujuan dilaksanakannya pembinaan memberikan pemahaman kepada ormas-ormas dan yayasan agar betul-betul nanti paham tentang tujuan dibentuknya ormas.
“Juga mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang dalam kegiatan ormas itu,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Inspektorat ini memastikan sampai sejauh ini sebagian besar ormas di Kabupaten Serang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol.
“Mungkin masih ada (yang belum terdaftar) tapi itu belum diketahui berapa jumlahnya belum terdeteksi, tapi sebagian besar sudah terdaftar,” katanya.
Ormas-ormas yang ada di Kabupaten Serang sejauh ini sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang baik dan positif.
“Misalnya santunan anak yatim, pengajian dan lain sebagainya,” terangnya.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Pipih Rosvianthie mengatakan, koordinasi Bidang Pendaftaran ormas mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Ini tindak lanjut setelah kemarin pihaknya melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan para kepala desa (kades) yang mengeluarkan surat domisili ternyata masih banyak ormas yang meminta.
“Tapi kami belum punya datanya yang belum terdaftar, sehingga kami tidak bisa menyebutkan nama ormas itu apa yang banyak meminta surat domisili,”ujarnya.
Ormas terbagi dua yakni ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum itu ketika dia sudah punya akta notaris harus melakukan pengesahannya ke Kemenkumham.
Sedangkan, ormas yang tidak berbadan hukum artinya dia harus mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Mendagri.
“Untuk per Desember 2022 kami mencatat ada 81 ormas, yayasan 39, dan perkumpulan 42 itu semua yang berbadan hukum,” terangnya. (*)