Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 6 Des 2022 03:32 WIB ·

Buruh Tuntut Pemprov Banten Tetapkan UMK 2023 Sesuai Usulan Kabupaten dan Kota


 Ribuan Buruh Menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Senin 5 Desember 2022. Perbesar

Ribuan Buruh Menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Senin 5 Desember 2022.

TIRTAYASA.ID – Ribuan buruh dari gabungan Serikat Pekerja se Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan rencana kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK.

Aksi unjuk rasa digelar di depan kantor Gubernur Banten, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.

BACA JUGA   UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Rp316.463

Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMK Kabupaten/Kota sesuai dengan rekomendasi dari Wali Kota dan Bupati di Provinsi Banten.

Ketua SPN Provinsi Banten Intan Indriana Dewi menjelaskan, kenaikan UMK di kabupaten atau kota se-Provinsi Banten berbeda-beda.

“Kami saat ini mengawal rekomendasi dari wali kota atau bupati yang sudah masuk ke Pj Gubernur Banten Al-Muktabar,” ujarnya.

BACA JUGA   268 Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkot Tangerang

Diketahui, rekomendasi kenaikan di Kabupaten Tangerang sekitar 7,48 persen, Kabupaten Serang 6,5, Kota Cilegon 9,5, dan Kabupaten Lebak serta Kabupaten Pandeglang dibulatkan menjadi Rp 3 juta.

“Sementara di Kota Tangerang memiliki beberapa rekomendasi, yaitu 2,4 persen untuk masa kerja yang kurang dari satu tahun. Kemudian masa kerja lebih dari satu tahun naik 7,45 persen,” tambahnya.

BACA JUGA   Buka Rute Trayek Baru, Wali Kota Tangerang Arief Minta Si Benteng Tak Ugal-Ugalan

Intan mengatakan, pihaknya tidak mau kebijakan kenaikan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saat ini Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) masih bersikeras menggunakan PP 36 saja,” katanya.

“Bahkan, menolak seluruh usulan terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” tambah Intan.

“Lebih parah 2022 ada tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang. Padahal dua daerah itu kawasan industri,” imbuhnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berbagi Takjil, PDI Perjuangan Kecamatan Serang Pererat Kepedulian Sosial dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 20:18 WIB

Puluhan Kuliner Khas Banten Meriahkan Buka Puasa Relawan, Upaya Lestarikan Warisan Daerah

14 Maret 2026 - 21:20 WIB

Pemkot Serang Siapkan 3.000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Redam Inflasi Ramadan

14 Maret 2026 - 10:31 WIB

FOMO Storytelling: Antara Narasi, Kekuasaan, dan Makna Sosial

13 Maret 2026 - 10:38 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

9 Maret 2026 - 20:17 WIB

PAC GP Ansor Kecamatan Serang Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama, Rangkul Pejuang Jalanan di Bulan Ramadan

8 Maret 2026 - 19:28 WIB

Trending di News