TIRTAYASA.ID – Ribuan buruh dari gabungan Serikat Pekerja se Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan rencana kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK.
Aksi unjuk rasa digelar di depan kantor Gubernur Banten, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMK Kabupaten/Kota sesuai dengan rekomendasi dari Wali Kota dan Bupati di Provinsi Banten.
Ketua SPN Provinsi Banten Intan Indriana Dewi menjelaskan, kenaikan UMK di kabupaten atau kota se-Provinsi Banten berbeda-beda.
“Kami saat ini mengawal rekomendasi dari wali kota atau bupati yang sudah masuk ke Pj Gubernur Banten Al-Muktabar,” ujarnya.
Diketahui, rekomendasi kenaikan di Kabupaten Tangerang sekitar 7,48 persen, Kabupaten Serang 6,5, Kota Cilegon 9,5, dan Kabupaten Lebak serta Kabupaten Pandeglang dibulatkan menjadi Rp 3 juta.
“Sementara di Kota Tangerang memiliki beberapa rekomendasi, yaitu 2,4 persen untuk masa kerja yang kurang dari satu tahun. Kemudian masa kerja lebih dari satu tahun naik 7,45 persen,” tambahnya.
Intan mengatakan, pihaknya tidak mau kebijakan kenaikan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Saat ini Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) masih bersikeras menggunakan PP 36 saja,” katanya.
“Bahkan, menolak seluruh usulan terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” tambah Intan.
“Lebih parah 2022 ada tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang. Padahal dua daerah itu kawasan industri,” imbuhnya. (*)