Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 3 Des 2022 03:03 WIB ·

18 Tempat Usaha Wajib Pajak di Kabupaten Tangerang Dikenakan Sanksi


 Sumber : tangerangkab.go.id Perbesar

Sumber : tangerangkab.go.id

TIRTAYASA.ID, TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) penunggak pajak Non PBB dan BPHTB.

Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Kita melakukan tindakan sanksi administratif kepada 18 objek pajak tertunggak dengan menempelkan stiker bertulisan Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran,” ujar Kepala Bidang atau Kabid Wasdal, Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri seperti dilansir tangerangkab.go.id.

BACA JUGA   UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Rp316.463

Pemasangan stiker pada tempat usaha objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak.

“Jadi, perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” terangnya.

Sebelum memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu.

Kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

BACA JUGA   UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Rp316.463

“Kami telah minta untuk melunasi utang pajak dengan menyampaikan surat teguran berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 tahun 2021 tentang pajak daerah pasal 103. Namun, wajib pajak tertagih tidak mengidahkan surat yang telah kami sampaikan,” kata Fahmi Faisuri.

Selain itu, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi piutang untuk memenuhi kewajibannya.

“Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” terangnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

Trending di Kampus