Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Daerah · 3 Des 2022 03:03 WIB ·

18 Tempat Usaha Wajib Pajak di Kabupaten Tangerang Dikenakan Sanksi


 Sumber : tangerangkab.go.id Perbesar

Sumber : tangerangkab.go.id

TIRTAYASA.ID, TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) penunggak pajak Non PBB dan BPHTB.

Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Kita melakukan tindakan sanksi administratif kepada 18 objek pajak tertunggak dengan menempelkan stiker bertulisan Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran,” ujar Kepala Bidang atau Kabid Wasdal, Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri seperti dilansir tangerangkab.go.id.

BACA JUGA   UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Rp316.463

Pemasangan stiker pada tempat usaha objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak.

“Jadi, perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” terangnya.

Sebelum memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu.

Kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

BACA JUGA   UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Rp316.463

“Kami telah minta untuk melunasi utang pajak dengan menyampaikan surat teguran berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 tahun 2021 tentang pajak daerah pasal 103. Namun, wajib pajak tertagih tidak mengidahkan surat yang telah kami sampaikan,” kata Fahmi Faisuri.

Selain itu, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi piutang untuk memenuhi kewajibannya.

“Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” terangnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aktivis KAMMI Serang Diminta Aktif dalam Mengawal Pembangunan Daerah

9 Februari 2025 - 15:48 WIB

Wartawan Banten TV Darmawijaya Nahkoda Baru PWKS 2025-2028

8 Februari 2025 - 17:35 WIB

Disparpora Kota Serang Siapkan Terobosan Baru di Wisata Banten Lama

4 Februari 2025 - 22:34 WIB

Karang Taruna Kota Serang Dituntut Berkontribusi dalam Pembangunan

4 Februari 2025 - 16:55 WIB

Hadiri Turnamen Futsal Diesnatalis HMI, KNPI Kota Serang Ajak Pelajar Perangi Tawuran

31 Januari 2025 - 18:22 WIB

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri

22 Januari 2025 - 17:27 WIB

Trending di Ekonomi